Sekjen Perindo Sarankan KPU Take Down Sirekap Agar Tidak Timbulkan Multitafsir

Sabtu, 17 Februari 2024 - 10:29 WIB
Menurut Idham, hasil resmi penghitungan suara pemilu yang dilakukan KPU yaitu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan, KPU Kabupaten Kota, KPU Provinsi, dan KPU Indonesia.

“Kalau hari ini ada komentar-komentar miring tentang Sirekap itu memang kami akui karena ada berdasarkan data yang kami cek kemarin untuk pemilu presiden dan wakil presiden itu ada 0,65 % data yang tidak sinkron antara data yang C hasil dengan hasil pembacaan Sirekap dan untuk pemilu legislatif sampai malam ini hasil pembacaan yang tidak sinkron itu sebesar 2,4% artinya kecil,” ujar Idham dikutip dalam tayangan Dialog iNews Prime, Jumat (16/2/2024).

Namun itu bukan berarti pihaknya ingin membela diri, mereka hanya berusaha menyampaikan laporan sesuai dengan data yang ada. Karena Sirekap adalah alat bantu agar masyarakat memperoleh informasi berkenaan dengan perolehan suara peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Sirekap Bermasalah, Roy Suryo Sarankan IT KPU Diperiksa dan Diaudit Forensik

“Kami tidak bermaksud untuk menyalahkan framing media, karena framing media itu adalah hak media itu sendiri. Tapi pada kesempatan kali ini, kami juga ada hak untuk menyampaikan penjelasan seakurat mungkin sebagaimana aturan yang diberlakukan,” ucap Idham.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!