Sekjen Perindo Sarankan KPU Take Down Sirekap Agar Tidak Timbulkan Multitafsir
Sabtu, 17 Februari 2024 - 10:29 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Perindo , Ahmad Rofiq ikut menyoroti kejanggalan data yang dihasilkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mencermati perkembangan perhitungan suara melalui Sirekap KPU. Banyak temuan yang tidak sinkron dan ini juga diakui oleh KPU sebagai institusi penyelenggara," ujar Rofiq dalam keterangannya, Sabti (17/2/2024).
Agar tidak menimbulkan multitafsir termasuk kecurangan di kalangan masyarakat, parpol, tim sukses capres, serta para pendukung, kata Rofiq, maka semestinya Sirekap di-take down oleh KPU.
"Saat ini Sirekap dijadikan acuan oleh masyarakat luas, bila sajian data banyak kesalahan maka ini bisa menjadi sumber konflik di akar rumput," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik memberikan klarifikasinya terkait ramainya dugaan kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 di media sosial (medsos). Idham Holik menyebut pihaknya sudah berusaha memberikan transparansi atau keterbukaan kepada masyarakat.
Menurut Idham, hasil resmi penghitungan suara pemilu yang dilakukan KPU yaitu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan, KPU Kabupaten Kota, KPU Provinsi, dan KPU Indonesia.
“Kalau hari ini ada komentar-komentar miring tentang Sirekap itu memang kami akui karena ada berdasarkan data yang kami cek kemarin untuk pemilu presiden dan wakil presiden itu ada 0,65 % data yang tidak sinkron antara data yang C hasil dengan hasil pembacaan Sirekap dan untuk pemilu legislatif sampai malam ini hasil pembacaan yang tidak sinkron itu sebesar 2,4% artinya kecil,” ujar Idham dikutip dalam tayangan Dialog iNews Prime, Jumat (16/2/2024).
Namun itu bukan berarti pihaknya ingin membela diri, mereka hanya berusaha menyampaikan laporan sesuai dengan data yang ada. Karena Sirekap adalah alat bantu agar masyarakat memperoleh informasi berkenaan dengan perolehan suara peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami tidak bermaksud untuk menyalahkan framing media, karena framing media itu adalah hak media itu sendiri. Tapi pada kesempatan kali ini, kami juga ada hak untuk menyampaikan penjelasan seakurat mungkin sebagaimana aturan yang diberlakukan,” ucap Idham.
"Mencermati perkembangan perhitungan suara melalui Sirekap KPU. Banyak temuan yang tidak sinkron dan ini juga diakui oleh KPU sebagai institusi penyelenggara," ujar Rofiq dalam keterangannya, Sabti (17/2/2024).
Agar tidak menimbulkan multitafsir termasuk kecurangan di kalangan masyarakat, parpol, tim sukses capres, serta para pendukung, kata Rofiq, maka semestinya Sirekap di-take down oleh KPU.
"Saat ini Sirekap dijadikan acuan oleh masyarakat luas, bila sajian data banyak kesalahan maka ini bisa menjadi sumber konflik di akar rumput," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik memberikan klarifikasinya terkait ramainya dugaan kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 di media sosial (medsos). Idham Holik menyebut pihaknya sudah berusaha memberikan transparansi atau keterbukaan kepada masyarakat.
Menurut Idham, hasil resmi penghitungan suara pemilu yang dilakukan KPU yaitu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan, KPU Kabupaten Kota, KPU Provinsi, dan KPU Indonesia.
“Kalau hari ini ada komentar-komentar miring tentang Sirekap itu memang kami akui karena ada berdasarkan data yang kami cek kemarin untuk pemilu presiden dan wakil presiden itu ada 0,65 % data yang tidak sinkron antara data yang C hasil dengan hasil pembacaan Sirekap dan untuk pemilu legislatif sampai malam ini hasil pembacaan yang tidak sinkron itu sebesar 2,4% artinya kecil,” ujar Idham dikutip dalam tayangan Dialog iNews Prime, Jumat (16/2/2024).
Namun itu bukan berarti pihaknya ingin membela diri, mereka hanya berusaha menyampaikan laporan sesuai dengan data yang ada. Karena Sirekap adalah alat bantu agar masyarakat memperoleh informasi berkenaan dengan perolehan suara peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami tidak bermaksud untuk menyalahkan framing media, karena framing media itu adalah hak media itu sendiri. Tapi pada kesempatan kali ini, kami juga ada hak untuk menyampaikan penjelasan seakurat mungkin sebagaimana aturan yang diberlakukan,” ucap Idham.
(kri)
tulis komentar anda