KPU Harus Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu Transparan

Jum'at, 16 Februari 2024 - 07:09 WIB
"Siapa yang punya kewenangan untuk lakukan itu? Itu kan tanda tanya publik," ujarnya Adi.

Anggota Dewan Pembina Perludem menambahkan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak cukup menggunakan Sirekap. Karena yang diunggah adalah hasil Pemilu, maka kontrol kinerja Sirekap juga harus maksimal.

Sebab, rumusannya secara ilmiah adalah transparansi akan menimbulkan partisipasi publik yang kemudian menuntut akuntabilitas dan profesionalitas pengelolanya. Untuk itu, kritik atas kesalahan input data sejatinya menunjukkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif di Pemilu.

"Bukan hanya mencoblos, tapi juga mengawal hasil suara di TPSnya. Fenomena ini sesuatu yang menggembirakan bagi Pemilu Indonesia, asalkan tidak berkelindan dengan hoax dan provokasi yang menyesatkan," kata Titi dalam keterangan tertulisnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!