PTUN Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs Intervensi Gugatan Anwar Usman
Kamis, 15 Februari 2024 - 15:31 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), untuk masuk dalam gugatan Anwar Usman soal pemecatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui dari putusan sela PTUN tertanggal 31 Januari 2024. Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan tolak permohonan intervensi itu teregristrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta yang dikutip, Kamis (15/2/2024).
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan, penolakan gugatan kliennya didasari atas perkara pokok gugatan Anwar yang masih berjalan. Ia berkata, putusan itu didasari atas pertimbangan hakim.
"Pokok perkara belum dinilai diterima atau ditolak karena sedang berjalan. Iya, jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata mata," terang Petrus saat dihububgi, Kamis (14/2/2024).
Padahal, kata Petrus, pihajnya perlu mengintervensi gugatan Anwar Usman yang ingin jadi Ketua MK kembali. "Karena tidak ada pengadilan yang bisa dipercaya saat ini," tandasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan diri selaku Turut Tergugat dan ikut melawan gugatan Anwar Usman atas gugatan pemecatan sebagai Ketua MK di PTUN.
Menurut Denny, meskipun kemarin secara resmi berdamai dengan Mahkamah Konstitusi terkait twit putusan sistem pemilu legislatif, pihaknya telah mengatakan bakal terus melakukan advokasi publik dan kontrol atas kinerja Mahkamah Konstitusi.
Ada tiga agenda yang telah dan akan terus pihaknya kerjakan. Pertama, melakukan uji formil dengan Zainal Arifin Mochtar.
"Perbaikan permohonan akan kami sampaikan pada 11 Desember. Dua, dalam waktu segera, bersama dengan beberapa tokoh masyarakat, agama, akademisi, dan aktivis LSM, mengajukan laporan ke Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan KPU dan Paslon Nomor 2. Tiga, mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi atas gugatan Anwar Usman atas terpilihnya Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Suhartoyo," jelas Denny dalam siaran persnya, Selasa (5/12/2023).
Hal itu diketahui dari putusan sela PTUN tertanggal 31 Januari 2024. Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan tolak permohonan intervensi itu teregristrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta yang dikutip, Kamis (15/2/2024).
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan, penolakan gugatan kliennya didasari atas perkara pokok gugatan Anwar yang masih berjalan. Ia berkata, putusan itu didasari atas pertimbangan hakim.
"Pokok perkara belum dinilai diterima atau ditolak karena sedang berjalan. Iya, jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata mata," terang Petrus saat dihububgi, Kamis (14/2/2024).
Padahal, kata Petrus, pihajnya perlu mengintervensi gugatan Anwar Usman yang ingin jadi Ketua MK kembali. "Karena tidak ada pengadilan yang bisa dipercaya saat ini," tandasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan diri selaku Turut Tergugat dan ikut melawan gugatan Anwar Usman atas gugatan pemecatan sebagai Ketua MK di PTUN.
Menurut Denny, meskipun kemarin secara resmi berdamai dengan Mahkamah Konstitusi terkait twit putusan sistem pemilu legislatif, pihaknya telah mengatakan bakal terus melakukan advokasi publik dan kontrol atas kinerja Mahkamah Konstitusi.
Ada tiga agenda yang telah dan akan terus pihaknya kerjakan. Pertama, melakukan uji formil dengan Zainal Arifin Mochtar.
"Perbaikan permohonan akan kami sampaikan pada 11 Desember. Dua, dalam waktu segera, bersama dengan beberapa tokoh masyarakat, agama, akademisi, dan aktivis LSM, mengajukan laporan ke Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan KPU dan Paslon Nomor 2. Tiga, mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi atas gugatan Anwar Usman atas terpilihnya Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Suhartoyo," jelas Denny dalam siaran persnya, Selasa (5/12/2023).
(maf)
tulis komentar anda