Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK terkait Pungli di Rutan
Kamis, 15 Februari 2024 - 12:39 WIB
Awalnya, anggota Dewas KPK sekaligus anggota majelis hakim dalam sidang tersebut, menyebutkan, para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, Rp5 juta akan dimintai kepada tahanan yang memasukkan HP setiap bulannya.
"Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yaitu tahanan yang dituakan yang selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para Terperiksa," kata Albertina.
"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60-70 juta diambil oleh para lurah dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunal di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya," sambungnya.
Dalam kurun waktu 2018-2023, 12 terperiksa tersebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta, berikut rinciannya:
a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000
c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000
d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000
"Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yaitu tahanan yang dituakan yang selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para Terperiksa," kata Albertina.
"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60-70 juta diambil oleh para lurah dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunal di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya," sambungnya.
Dalam kurun waktu 2018-2023, 12 terperiksa tersebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta, berikut rinciannya:
a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000
c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000
d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000
Lihat Juga :