Tim Hukum Anies-Muhaimin Soroti Pelanggaran Serius Pilpres 2024
Rabu, 14 Februari 2024 - 18:48 WIB
Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon 2 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara. Pihaknya mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta.
“Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk paslon 02,” ungkap Ari.
Ari menegaskan, tidak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat dicederai dengan berbagai pola yang terjadi dalam pemilu kali ini. Klaim kemenangan dalam bentuk dukungan rakyat baru bisa dilakukan bila seluruh hasil suara sah telah mendapat legalitasnya.
Ari juga mengingatkan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. “Saat ini tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” pungkasnya.
“Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk paslon 02,” ungkap Ari.
Ari menegaskan, tidak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat dicederai dengan berbagai pola yang terjadi dalam pemilu kali ini. Klaim kemenangan dalam bentuk dukungan rakyat baru bisa dilakukan bila seluruh hasil suara sah telah mendapat legalitasnya.
Ari juga mengingatkan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. “Saat ini tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda