Tim Hukum Anies-Muhaimin Soroti Pelanggaran Serius Pilpres 2024
Rabu, 14 Februari 2024 - 18:48 WIB
JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menemukan banyaknya pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara yang terjadi hari ini. Persoalan tersebut antara lain banyak temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon (paslon) 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta banyaknya warga yang kehilangan hak suara.
“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” ujar Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir dalam keterangan persnya, Rabu (14/2/2024).
Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif. Hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya. Ari menguraikan, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang bahwa pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabak; Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.
Ari mengingatkan, pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih paslon nomor urut 2.
Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung Prabowo-Gibran atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.
Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang ditemui THN AMIN di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti. Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran.
“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” ujar Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir dalam keterangan persnya, Rabu (14/2/2024).
Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif. Hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya. Ari menguraikan, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang bahwa pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabak; Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.
Ari mengingatkan, pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih paslon nomor urut 2.
Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung Prabowo-Gibran atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.
Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang ditemui THN AMIN di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti. Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran.
tulis komentar anda