Tak Hadiri Rakernas, Kubu Muchdi PR Siapkan Sanksi PAW
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:09 WIB
JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR bakal melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan pembekalan anggota DPRD Partai Berkarya di Hotel Singgasana Surabaya, pada Jumat 14 Agustus hingga Minggu 16 Agustus 2020.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang mengatakan rakernas itu akan dihadiri seluruh pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Majelis Tinggi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai peserta. (Baca juga: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)
Dia melanjutkan, peninjau terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Calon Kepala Daerah provinsi/Kabupaten/Kota yang akan diusung Partai Berkarya pada Pilkada 2020. Dia menjelaskan, khusus anggota DPRD diwajibkan untuk hadir di acara pembekalan tersebut. "Bila tidak hadir akan dikenakan sanksi yang berujung PAW (Pergantian Antar Waktu)," ujar Badar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Tommy Soeharto Temukan Kejanggalan SK Partai Berkarya Kubu Muchdi)
Badar mengatakan, masih banyak yang antre dan loyal pada pimpinan partai. "Jadi bagi mereka yang masih berhalusinasi yang belum move on dengan terbitnya SK Kemenkumham RI hasil Munaslub beberapa waktu lalu agar tidak membawa-bawa nama partai untuk kegiatan di luar garis komando Muchdi PR selaku Ketua Umum Partai Berkarya (Beringin Karya)," ungkapnya.
Badar mengatakan, hal itu diingatkan karena masih ada kegiatan yang mengatasnamakan partai baik di pusat dan daerah yang membuat bingung masyarakat. Contohnya, kata Badar, Surat Edaran dan Instruksi berkop Partai Berkarya dan ditandatangani Priyo Budi Santoso yang mengaku Sekretaris Jenderal.
"Padahal SK Kemenkumham RI telah mencabut SK kepengurusannya dan tidak punya hak lagi mengatasnamakan posisi itu sejak terbitnya SK Kemenkumham RI baru tertanggal 30 Juli 2020. Ini baru makar dan pidana. Hanya orang halu dan tidak tahu aturan partai yang mau mengikutinya. Heran juga masih ada juga yang termakan himbauan atau instruksi tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan, kepemimpinan Partai Berkarya saat ini hanya satu sesuai SK Kemenkumham Nomor: M.AH-17.A.11.01 tahun 2020 tentang Perubahan Susunan DPP Partai Berkarya dimana Muchdi PR sebagai Ketua Umum, Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal dan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) sebagai Ketua Dewan Pembina. Rico Afrido Simanjuntak
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang mengatakan rakernas itu akan dihadiri seluruh pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Majelis Tinggi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai peserta. (Baca juga: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)
Dia melanjutkan, peninjau terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Calon Kepala Daerah provinsi/Kabupaten/Kota yang akan diusung Partai Berkarya pada Pilkada 2020. Dia menjelaskan, khusus anggota DPRD diwajibkan untuk hadir di acara pembekalan tersebut. "Bila tidak hadir akan dikenakan sanksi yang berujung PAW (Pergantian Antar Waktu)," ujar Badar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Tommy Soeharto Temukan Kejanggalan SK Partai Berkarya Kubu Muchdi)
Badar mengatakan, masih banyak yang antre dan loyal pada pimpinan partai. "Jadi bagi mereka yang masih berhalusinasi yang belum move on dengan terbitnya SK Kemenkumham RI hasil Munaslub beberapa waktu lalu agar tidak membawa-bawa nama partai untuk kegiatan di luar garis komando Muchdi PR selaku Ketua Umum Partai Berkarya (Beringin Karya)," ungkapnya.
Badar mengatakan, hal itu diingatkan karena masih ada kegiatan yang mengatasnamakan partai baik di pusat dan daerah yang membuat bingung masyarakat. Contohnya, kata Badar, Surat Edaran dan Instruksi berkop Partai Berkarya dan ditandatangani Priyo Budi Santoso yang mengaku Sekretaris Jenderal.
"Padahal SK Kemenkumham RI telah mencabut SK kepengurusannya dan tidak punya hak lagi mengatasnamakan posisi itu sejak terbitnya SK Kemenkumham RI baru tertanggal 30 Juli 2020. Ini baru makar dan pidana. Hanya orang halu dan tidak tahu aturan partai yang mau mengikutinya. Heran juga masih ada juga yang termakan himbauan atau instruksi tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan, kepemimpinan Partai Berkarya saat ini hanya satu sesuai SK Kemenkumham Nomor: M.AH-17.A.11.01 tahun 2020 tentang Perubahan Susunan DPP Partai Berkarya dimana Muchdi PR sebagai Ketua Umum, Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal dan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) sebagai Ketua Dewan Pembina. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda