Tak Hadiri Rakernas, Kubu Muchdi PR Siapkan Sanksi PAW
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:09 WIB
Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR mengancam akan memberikan sanksi PAW bagi kader yang tidak hadir dalam rakernas mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR bakal melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan pembekalan anggota DPRD Partai Berkarya di Hotel Singgasana Surabaya, pada Jumat 14 Agustus hingga Minggu 16 Agustus 2020.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang mengatakan rakernas itu akan dihadiri seluruh pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Majelis Tinggi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai peserta. (Baca juga: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)
Dia melanjutkan, peninjau terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Calon Kepala Daerah provinsi/Kabupaten/Kota yang akan diusung Partai Berkarya pada Pilkada 2020. Dia menjelaskan, khusus anggota DPRD diwajibkan untuk hadir di acara pembekalan tersebut. "Bila tidak hadir akan dikenakan sanksi yang berujung PAW (Pergantian Antar Waktu)," ujar Badar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Tommy Soeharto Temukan Kejanggalan SK Partai Berkarya Kubu Muchdi)
Badar mengatakan, masih banyak yang antre dan loyal pada pimpinan partai. "Jadi bagi mereka yang masih berhalusinasi yang belum move on dengan terbitnya SK Kemenkumham RI hasil Munaslub beberapa waktu lalu agar tidak membawa-bawa nama partai untuk kegiatan di luar garis komando Muchdi PR selaku Ketua Umum Partai Berkarya (Beringin Karya)," ungkapnya.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang mengatakan rakernas itu akan dihadiri seluruh pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Majelis Tinggi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai peserta. (Baca juga: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)
Dia melanjutkan, peninjau terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Calon Kepala Daerah provinsi/Kabupaten/Kota yang akan diusung Partai Berkarya pada Pilkada 2020. Dia menjelaskan, khusus anggota DPRD diwajibkan untuk hadir di acara pembekalan tersebut. "Bila tidak hadir akan dikenakan sanksi yang berujung PAW (Pergantian Antar Waktu)," ujar Badar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Tommy Soeharto Temukan Kejanggalan SK Partai Berkarya Kubu Muchdi)
Badar mengatakan, masih banyak yang antre dan loyal pada pimpinan partai. "Jadi bagi mereka yang masih berhalusinasi yang belum move on dengan terbitnya SK Kemenkumham RI hasil Munaslub beberapa waktu lalu agar tidak membawa-bawa nama partai untuk kegiatan di luar garis komando Muchdi PR selaku Ketua Umum Partai Berkarya (Beringin Karya)," ungkapnya.
Lihat Juga :