Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud: Kenapa Kok Sekarang?
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:50 WIB
Todung menekankan jika momen presiden menaikkan tukin pegawai Bawaslu itu dalam waktu yang tidak tepat. Bukan berarti tak setuju, melainkan kenaikan kinerja itu sebaiknya dilakukan setelah pemilu berlangsung.
"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," pungkas Todung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari 2024.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," pungkas Todung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari 2024.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Lihat Juga :