Gugatan TPDI terkait Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN, Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:50 WIB
Sementara alasan putusan yang kedua, Otto menjelaskan gugatan TPDI tersebut tidak melalui upaya administratif. Adapun yang dimaksudkan tersebut, yakni tidak melalui banding dan sebagainya, tetapi langsung pada gugatan.

"Dan alasan yang kedua adalah belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini," jelas Otto.

Otto beserta tim kuasa hukum lainnya, menilai gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembangunan narasi politik terhadap keluarga Jokowi atas praktik politik dinasti seperti membantu kemudahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.

"Ini menurut kami adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik," terang Otto.

Ia juga mengatakan, tim kuasa hukum tergugat memandang gugatan tersebut tidak berdasar.

"Kan kita tahu dong masa seorang Joko Widodo sebagai pribadi, Ibu Iriana sebagai pribadi, ini bisa digugat di Tata Usaha Negara? Kaesang juga, ada Gibran juga, tidak mungkin dong bisa digugat secara di dalam PTUN? kalau mereka mau menggugat silakan di pengadilan umpamanya pengadilan negeri," tutur Otto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!