Gugatan TPDI terkait Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN, Ini Penjelasannya
Selasa, 13 Februari 2024 - 16:50 WIB
JAKARTA - Gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan para advokat Perekat Nusantara, resmi diputuskan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , Selasa (13/2/2024).
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan TPDI tersebut berlandaskan adanya dugaan praktik politik dinasti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya.
Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan mengaku senang dengan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Dia menyebutkan ada dua alasan dari keputusan Majelis Hakim dari sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut.
"Pertama, subjeknya itu salah karena di dalam Tata Usaha Negara itu tentunya yang boleh disengketakan adalah pejabat Tata Usaha Negara. Ternyata yang diigugat disini bapak Joko Widodo, Ibu Iriana, secara pribadi dan juga yang lain seperti itu," kata Otto usai sidang, Selasa (13/2/2024).
Sementara alasan putusan yang kedua, Otto menjelaskan gugatan TPDI tersebut tidak melalui upaya administratif. Adapun yang dimaksudkan tersebut, yakni tidak melalui banding dan sebagainya, tetapi langsung pada gugatan.
"Dan alasan yang kedua adalah belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini," jelas Otto.
Otto beserta tim kuasa hukum lainnya, menilai gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembangunan narasi politik terhadap keluarga Jokowi atas praktik politik dinasti seperti membantu kemudahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
"Ini menurut kami adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik," terang Otto.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan TPDI tersebut berlandaskan adanya dugaan praktik politik dinasti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya.
Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan mengaku senang dengan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Dia menyebutkan ada dua alasan dari keputusan Majelis Hakim dari sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut.
"Pertama, subjeknya itu salah karena di dalam Tata Usaha Negara itu tentunya yang boleh disengketakan adalah pejabat Tata Usaha Negara. Ternyata yang diigugat disini bapak Joko Widodo, Ibu Iriana, secara pribadi dan juga yang lain seperti itu," kata Otto usai sidang, Selasa (13/2/2024).
Sementara alasan putusan yang kedua, Otto menjelaskan gugatan TPDI tersebut tidak melalui upaya administratif. Adapun yang dimaksudkan tersebut, yakni tidak melalui banding dan sebagainya, tetapi langsung pada gugatan.
"Dan alasan yang kedua adalah belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini," jelas Otto.
Otto beserta tim kuasa hukum lainnya, menilai gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembangunan narasi politik terhadap keluarga Jokowi atas praktik politik dinasti seperti membantu kemudahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
"Ini menurut kami adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik," terang Otto.
tulis komentar anda