Soal Bintang Jasa, Pendukung Jokowi Diminta Tak Mudah Buat Pelaporan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:05 WIB
Kedua, lanjut Ray, derajat penghargaan ini merupakan level terendah. Dia menilai, Bintang Mahaputra Nararya adalah kelas ke lima dari kategori bintang Mahaputra. Bintang pertama adalah Adipurna. Ray menyebut, beberapa pimpinan DPR pernah mendapatkan bintang kehormatan ini. Sementara banyak warga sipil tanpa jabatan tinggi negara, juga mendapatkan bintang Mahaputra Nararya.

"Apakah negara melihat tidak ada sesuatu yang luar biasa dipikirkan, dilakukan atau diperjuangkan oleh Fahri Hamzah atau Fadli Zon. Artinya, prestasi mereka biasa-biasa saja. Maka bintang kehormatan yang mereka dapatkan tidak lebih karena mereka berdua pernah menjadi pimpinan DPR," ujar dia. (Baca juga: Pamer Foto Bareng Fadli Zon Muda, Fahri Hamzah: Gantengan Mana?)

Lebih lanjut Ray mengatakan, penghargaan ini bukan karena prestasi luar biasa di bidang politik atau lainnya dari “Dua F Senayan” itu, sebagaimana disebutkan dalam UU sebagai alasan pemberian bintang kehormatan terhadap orang perorang.

”Tapi, apapun, kita dapat mengambil satu pesan kuat bahwa setajam apapun perbedaan tidak boleh menghambat untuk terus saling memberi respect. Pesan ini perlu ditangkap, khususnya pendukung Presiden Jokowi, agar tidak mudah melakukan pelaporan kepada aparat keamanan atas dasar tuduhan memfitnah, mencemarkan nama baik. Suatu gejala yang marak terjadi di era kepemimpinan Pak Jokowi, saat ini. Kita harus tetap cermat memilah mana kritik mana pidana," katanya. (Rakhmat)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!