Soal Bintang Jasa, Pendukung Jokowi Diminta Tak Mudah Buat Pelaporan
Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:05 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan, tak ada yang istimewa dari pemberian penghargaan negara terhadap mantan wakil ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota DPR Fadli Zon.
Ray menganggap, penghargaan itu sudah kelaziman dalam kegiatan bernegara bahwa mantan pejabat tinggi negara senantiasa mendapatkan bintang kehormatan dari negara. Hanya memang menyisakan dua pertanyaan. Pertama, mengapa dilakukan segera? Padahal dalam UU No 20/2009 ketentuan pemberian itu tidak dengan menyebutkan waktu. (Baca juga: Pemerintah Perlu Jelaskan Alasan Beri Bintang Jasa ke Fahri dan Fadli)
"Jadi, sangat mungkin pemberian penghargaan itu dilakukan tahun depan atau bahkan satu tahun sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir. Sebab, pemberian yang tetiba ini, akhirnya menimbulkan polemik, khususnya di kalangan pendukung Jokowi," tutur Ray kepada SINDOnews, Kamis (13/8/2020).
Ray mengatakan, Fahri dan Fadli dikenal dua pimpinan DPR yang paling banyak berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi. Perbedaan itu yang kadang-kadang dapat menimbulkan ketegangan di antara pendukung Jokowi dan oposisi. Maka reaksi negatif seketika menyeruak dari kalangan pendukung Jokowi paska adanya info pemberian penghargaan ini. (Baca juga: Dapat Bintang Tanda Jasa dari Jokowi, Begini Reaksi Fahri Hamzah)
Kedua, lanjut Ray, derajat penghargaan ini merupakan level terendah. Dia menilai, Bintang Mahaputra Nararya adalah kelas ke lima dari kategori bintang Mahaputra. Bintang pertama adalah Adipurna. Ray menyebut, beberapa pimpinan DPR pernah mendapatkan bintang kehormatan ini. Sementara banyak warga sipil tanpa jabatan tinggi negara, juga mendapatkan bintang Mahaputra Nararya.
"Apakah negara melihat tidak ada sesuatu yang luar biasa dipikirkan, dilakukan atau diperjuangkan oleh Fahri Hamzah atau Fadli Zon. Artinya, prestasi mereka biasa-biasa saja. Maka bintang kehormatan yang mereka dapatkan tidak lebih karena mereka berdua pernah menjadi pimpinan DPR," ujar dia. (Baca juga: Pamer Foto Bareng Fadli Zon Muda, Fahri Hamzah: Gantengan Mana?)
Lebih lanjut Ray mengatakan, penghargaan ini bukan karena prestasi luar biasa di bidang politik atau lainnya dari “Dua F Senayan” itu, sebagaimana disebutkan dalam UU sebagai alasan pemberian bintang kehormatan terhadap orang perorang.
”Tapi, apapun, kita dapat mengambil satu pesan kuat bahwa setajam apapun perbedaan tidak boleh menghambat untuk terus saling memberi respect. Pesan ini perlu ditangkap, khususnya pendukung Presiden Jokowi, agar tidak mudah melakukan pelaporan kepada aparat keamanan atas dasar tuduhan memfitnah, mencemarkan nama baik. Suatu gejala yang marak terjadi di era kepemimpinan Pak Jokowi, saat ini. Kita harus tetap cermat memilah mana kritik mana pidana," katanya. (Rakhmat)
Ray menganggap, penghargaan itu sudah kelaziman dalam kegiatan bernegara bahwa mantan pejabat tinggi negara senantiasa mendapatkan bintang kehormatan dari negara. Hanya memang menyisakan dua pertanyaan. Pertama, mengapa dilakukan segera? Padahal dalam UU No 20/2009 ketentuan pemberian itu tidak dengan menyebutkan waktu. (Baca juga: Pemerintah Perlu Jelaskan Alasan Beri Bintang Jasa ke Fahri dan Fadli)
"Jadi, sangat mungkin pemberian penghargaan itu dilakukan tahun depan atau bahkan satu tahun sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir. Sebab, pemberian yang tetiba ini, akhirnya menimbulkan polemik, khususnya di kalangan pendukung Jokowi," tutur Ray kepada SINDOnews, Kamis (13/8/2020).
Ray mengatakan, Fahri dan Fadli dikenal dua pimpinan DPR yang paling banyak berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi. Perbedaan itu yang kadang-kadang dapat menimbulkan ketegangan di antara pendukung Jokowi dan oposisi. Maka reaksi negatif seketika menyeruak dari kalangan pendukung Jokowi paska adanya info pemberian penghargaan ini. (Baca juga: Dapat Bintang Tanda Jasa dari Jokowi, Begini Reaksi Fahri Hamzah)
Kedua, lanjut Ray, derajat penghargaan ini merupakan level terendah. Dia menilai, Bintang Mahaputra Nararya adalah kelas ke lima dari kategori bintang Mahaputra. Bintang pertama adalah Adipurna. Ray menyebut, beberapa pimpinan DPR pernah mendapatkan bintang kehormatan ini. Sementara banyak warga sipil tanpa jabatan tinggi negara, juga mendapatkan bintang Mahaputra Nararya.
"Apakah negara melihat tidak ada sesuatu yang luar biasa dipikirkan, dilakukan atau diperjuangkan oleh Fahri Hamzah atau Fadli Zon. Artinya, prestasi mereka biasa-biasa saja. Maka bintang kehormatan yang mereka dapatkan tidak lebih karena mereka berdua pernah menjadi pimpinan DPR," ujar dia. (Baca juga: Pamer Foto Bareng Fadli Zon Muda, Fahri Hamzah: Gantengan Mana?)
Lebih lanjut Ray mengatakan, penghargaan ini bukan karena prestasi luar biasa di bidang politik atau lainnya dari “Dua F Senayan” itu, sebagaimana disebutkan dalam UU sebagai alasan pemberian bintang kehormatan terhadap orang perorang.
”Tapi, apapun, kita dapat mengambil satu pesan kuat bahwa setajam apapun perbedaan tidak boleh menghambat untuk terus saling memberi respect. Pesan ini perlu ditangkap, khususnya pendukung Presiden Jokowi, agar tidak mudah melakukan pelaporan kepada aparat keamanan atas dasar tuduhan memfitnah, mencemarkan nama baik. Suatu gejala yang marak terjadi di era kepemimpinan Pak Jokowi, saat ini. Kita harus tetap cermat memilah mana kritik mana pidana," katanya. (Rakhmat)
(cip)
tulis komentar anda