KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik

Minggu, 11 Februari 2024 - 14:40 WIB
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.

Betty menuturkan aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," kata Komisioner KPU ini.

Sementara, hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU dan disaksikan para saksi serta pengawas.

"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri saksi dan pengawas," ujar Betty.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!