KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik

Minggu, 11 Februari 2024 - 14:40 WIB
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 petugas KPPS yang ditugasi "user" Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!