KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik
Minggu, 11 Februari 2024 - 14:40 WIB
KPU menegaskan publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di TPS yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Foto: Ist
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024).
"Tentu saja data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujarnya.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, APK di Jalan Raya Lenteng Agung-Pasar Minggu Masih Terlihat
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024).
"Tentu saja data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujarnya.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, APK di Jalan Raya Lenteng Agung-Pasar Minggu Masih Terlihat
Lihat Juga :