Apa yang Dimaksud Masa Tenang? Ini Definisi dan Aturannya
Minggu, 11 Februari 2024 - 05:39 WIB
Adapun bunyi Pasal 449 ayat (2) adalah "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang".
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda