Pengamat Sebut Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Patut Diapresiasi

Rabu, 07 Februari 2024 - 14:56 WIB
Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej patut diapresiasi. Foto/MPI
JAKARTA - Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej patut diapresiasi.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Firman Wijaya, mengungkapkan permohonan praperadilan adalah hak warga negara, termasuk Eddy Hiariej.



"Iya itu patut diapresiasi, karena bagaimanapun permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum kita," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah, Begini Respons KPK

Firman menyampaikan, hakim tunggal praperadilan mungkin melihat ada prosedur yang tidak sesuai dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. "Mungkin ada alat bukti yang belum cukup, atau saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!