Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat dalam Kasus Korupsi PT Timah

Rabu, 07 Februari 2024 - 10:35 WIB
Sebelumnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.

"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2014).

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!