Revisi UU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Terima Kasih ke Jokowi
Selasa, 06 Februari 2024 - 23:16 WIB
JAKARTA - Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini karena Revisi Undang-Undang (UU) Desa telah selesai pada pembahasan tahap pertama.
Salah satu poin yang disetujui dalam Revisi UU itu yakni, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan," kata Pandoyo, Selasa (6/2/2024).
Pandoyo mengingatkan, ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.
Selain itu dia menambahkan, RUU Desa juga akan membahas kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa hingga 70 persen. Sehingga memiliki kewenangan dan tidak terlalu banyak program mandatory yang memberatkan pemerintahan desa.
"Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes," terangnya.
Untuk itu, Pandoyo mengharapkan, agar RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk rakyat sejahtera dapat tercapai.
"Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya," tutupnya.
Salah satu poin yang disetujui dalam Revisi UU itu yakni, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan," kata Pandoyo, Selasa (6/2/2024).
Pandoyo mengingatkan, ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.
Selain itu dia menambahkan, RUU Desa juga akan membahas kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa hingga 70 persen. Sehingga memiliki kewenangan dan tidak terlalu banyak program mandatory yang memberatkan pemerintahan desa.
"Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes," terangnya.
Untuk itu, Pandoyo mengharapkan, agar RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk rakyat sejahtera dapat tercapai.
"Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda