KPU: Penetapan Perhitungan Suara Pemilu 2024 Paling Lambat 20 Maret 2024

Selasa, 06 Februari 2024 - 20:59 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan penetapan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024. Sebab hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menurut UU Pemilu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan penetapan hasil pemilu nasional itu 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu dijadwalkan itu nanti 20 Maret 2024," ujar Hasyim dikutip, Selasa (6/2/2024).





Dia mengatakan hal tersebut juga berlaku untuk perhitungan suara pemilih di luar negeri. Nantinya, kata Hasyim, para Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan diundang ke Kantor KPU untuk menyampaikan hasil perhitungan suaranya di masing-masing wilayah.

"Jadi ketika dalam proses-proses rekapitulasi sebelum 20 maret 2024 temen-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta ke Kantor KPU Pusat," jelasnya.

Diketahui, KPU telah menerapkan tiga metode pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Metode pertama, Tempat Pemungutan Suara (TPS) didirikan di kantor perwakilan di Indonesia di luar negeri. Seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), dan Wismaduta.

Metode kedua adalah kotak suara keliling (KSK). Selanjutnya adalah metode pos. Untuk metode pos ini, PPLN akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).

Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk pemilihan luar negeri telah dilaksanakan lebih awal. Bahkan, lanjut Hasyim, untuk metode pos sebagian WNI telah mengembalikan surat suara kepada PPLN.



"Jadi sesungguhnya pemungutan suara atau pemilu dalam arti pemungutan suara di luar negeri sudah berjalan terhitung sejak 2 sampai 11 Januari 2024. Bahkan surat suara yang sudah dicoblos atau sudah digunakan untuk memilih warga negara kita sudah sebagai juga dikirimkan balik ke PPLN," ucapnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More