DKPP Buktikan Pelanggaran Etik, TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Prabowo-Gibran Mundur

Senin, 05 Februari 2024 - 23:21 WIB
Pengacara senior itu menekankan, kalau ingin melihat pemilu yang konstitusional dan jurdil maka seharusnya secara sukarela yang bersangkutan mundur sebagai capres dan cawapres.

“Saya mengapresiasi putusan DKPP seperti juga putusan DKMK waktu itu. Ini menunjukkan pada publik bahwa kita punya persoalan tata negara yang serius terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Kita punya kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres itu punya banyak sekali pelanggaran hukum dan etika,” ungkapnya.

Baca juga: Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

Todung membeberkan, putusan DKPP pada KPU RI dijatuhkan karena semua komisioner KPU dianggap melanggar kode etik, yang berkaitan dengan Putusan MK No. 90, di mana pada waktu itu putusan MKMK menyatakan eks ketua MK Anwar Usman dan hakim MK yang lain dinyatakan melanggar kode etik.

“Sementara KPU pada 25 Oktober 2023 menerima pendaftaran Prabowo - Gibran sebagai capres - cawapres. Putusan MK keluar pada 16 Oktober 2023. Lalu menindaklanjuti putusan MK, KPU menulis surat pada semua parpol pada 17 Oktober untuk menjadikan putusan MK No. 90 itu sebagai pedoman, baru 25 Oktober pendaftaran itu dilakukan,” terangnya.

Di sisi lain, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah melakukan pendaftaran. Pada 26 Oktober 2023, Prabowo - Gibran melakukan medical check up di RSPAD. Apa yang menarik adalah berita acara pemeriksaan kesehatan dikeluarkan tanggal 27 Oktober.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!