DKPP Buktikan Pelanggaran Etik, TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Prabowo-Gibran Mundur
Senin, 05 Februari 2024 - 23:21 WIB
Di sisi lain, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah melakukan pendaftaran. Pada 26 Oktober 2023, Prabowo - Gibran melakukan medical check up di RSPAD. Apa yang menarik adalah berita acara pemeriksaan kesehatan dikeluarkan tanggal 27 Oktober.
Menurut DKPP ini yang menjadi masalah karena seharusnya berita acara dikeluarkan pada tanggal yang sama, tetapi baru 27 Oktober baik untuk paslon 1, 2, dan 3. “Inilah yang menjadi masalah kita bersama apakah putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Todung.
Todung membeberkan, ketika Gibran mendaftar pada 25 Oktober, Peraturan PKPU No. 23 Tahun 2023 belum berubah. Jadi berdasarkan PKPU tersebut usia minimal masih 40 tahun dan belum berubah.
“Putusan ini adalah warning bagi kita, bahwa kita ada dalam bahaya konstitusional. Kita berharap bahwa Pemilu berjalan dengan jurdil. Sama juga dengan seruan dari kampus-kampus bahwa ini bukan pemilu yang ideal, dan penuh potensi pelanggaran hukum dan etika,” jelasnya.
Menanggapi persoalan hukum menjerat seniman Butet Kartaredjasa, Todung mengatakan laporan polisi untuk Butet sudah dicabut oleh pihak kepolisian, dan pencabutan laporan itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
“Kita mengapresiasi pencabutan laporan ini, tapi seharusnya bukan hanya laporan untuk Butet saja yang dicabut. Juga bagi pelapor lain, baik untuk kasus Aiman Witjaksono, Palti Hutabarat, untuk segera mencabut laporan pada polisi. Tidak boleh ada kriminalisasi pada kritik terkait kebebasan berpendapat,” katanya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Menurut DKPP ini yang menjadi masalah karena seharusnya berita acara dikeluarkan pada tanggal yang sama, tetapi baru 27 Oktober baik untuk paslon 1, 2, dan 3. “Inilah yang menjadi masalah kita bersama apakah putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Todung.
Todung membeberkan, ketika Gibran mendaftar pada 25 Oktober, Peraturan PKPU No. 23 Tahun 2023 belum berubah. Jadi berdasarkan PKPU tersebut usia minimal masih 40 tahun dan belum berubah.
“Putusan ini adalah warning bagi kita, bahwa kita ada dalam bahaya konstitusional. Kita berharap bahwa Pemilu berjalan dengan jurdil. Sama juga dengan seruan dari kampus-kampus bahwa ini bukan pemilu yang ideal, dan penuh potensi pelanggaran hukum dan etika,” jelasnya.
Menanggapi persoalan hukum menjerat seniman Butet Kartaredjasa, Todung mengatakan laporan polisi untuk Butet sudah dicabut oleh pihak kepolisian, dan pencabutan laporan itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
“Kita mengapresiasi pencabutan laporan ini, tapi seharusnya bukan hanya laporan untuk Butet saja yang dicabut. Juga bagi pelapor lain, baik untuk kasus Aiman Witjaksono, Palti Hutabarat, untuk segera mencabut laporan pada polisi. Tidak boleh ada kriminalisasi pada kritik terkait kebebasan berpendapat,” katanya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(cip)
tulis komentar anda