Soal Putusan DKPP, Begini Tanggapan Radian Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo-Gibran
Senin, 05 Februari 2024 - 18:00 WIB
Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Di mana di dalam pertimbangan putusan DKPP tidak ada menyebutkan telah terjadi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh KPU atas penetapan Prabowo Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Ini artinya langkah KPU sudah tepat dan sekali lagi Putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat sesuai UU Pemilu", ujar Radian, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Putusan DKPP: Kebijakan KPU soal Putusan MK Nomor 90 sesuai Konstitusi
Dalam hal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, KPU telah menindaklanjuti Putusan MK dengan menggunakan peraturan baru yakni PKPU 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
”Tindakan KPU tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Putusan DKPP yang menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network ini.
“Ini artinya langkah KPU sudah tepat dan sekali lagi Putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat sesuai UU Pemilu", ujar Radian, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Putusan DKPP: Kebijakan KPU soal Putusan MK Nomor 90 sesuai Konstitusi
Dalam hal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, KPU telah menindaklanjuti Putusan MK dengan menggunakan peraturan baru yakni PKPU 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
”Tindakan KPU tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Putusan DKPP yang menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network ini.
Lihat Juga :