PDIP Sebut Putusan DKPP Jadi Legitimasi Penetapan Prabowo-Gibran Miliki Persoalan Serius

Senin, 05 Februari 2024 - 16:57 WIB
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara Nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Selain Hasyim, Anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca juga: Murni soal Etik, DKPP Sebut Peringatan Keras ke Ketua KPU Tak terkait Pencalonan Gibran

Hasyim bersama enam anggota lain KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!