Kampus dan Muhammadiyah Tegas Ingatkan Jokowi, Gus Nadir: Ditunggu Suara PBNU
Sabtu, 03 Februari 2024 - 13:10 WIB
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Kampus Aisyiyah (PTMA) juga mengeluarkan pernyataan sikap terkait dinamika politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Rektor PTMA Gunawan Budiyanto dan Sekretaris Umum Ma’mun Murod Al-Barbasy.
Dalam pernyataanya, mereka menilai, rakyat Indonesia saat ini disajikan berbagai perilaku elite politik yang tuna etika dan jauh dari nilai-nilai keadaban luhur. Proses demokrasi yang sudah dibangun sejak 25 tahun lalu, kini berjalan dengan penyimpangan yang tidak lagi sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia.
”Penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kelompok kritis dan oposisi pun disingkirkan satu per satu dengan menggunakan produk hukum bernama UU ITE dan KUHP. Praktik kebebasan sipil dikebiri atas dalih stabilitas. KPK pun diperlemah melalui revisi UU KPK,” bunyi keterangan tertulis dikutip SINDOnews, Jumat (2/2/2024).
Tidak hanya itu, proses pembuatan sejumlah kebijakan dilaksanakan tanpa melibatkan publik secara luas seperti yang terjadi pada UU Omnibuslaw Cipta Kerja, UU Omnibuslaw Kesehatan, dan UU Ibu Kota Negara (IKN).
Karena itu, momentum 14 Februari 2024 harus menjadi momentum untuk melakukan kontrak politik baru antara rakyat dengan calon pemimpin atau elite politik baru dengan memilih calon pemimpin yang diyakini akan mampu membawa Indonesia menjadi negara yang bermartabat.
Dalam pernyataanya, mereka menilai, rakyat Indonesia saat ini disajikan berbagai perilaku elite politik yang tuna etika dan jauh dari nilai-nilai keadaban luhur. Proses demokrasi yang sudah dibangun sejak 25 tahun lalu, kini berjalan dengan penyimpangan yang tidak lagi sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia.
”Penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kelompok kritis dan oposisi pun disingkirkan satu per satu dengan menggunakan produk hukum bernama UU ITE dan KUHP. Praktik kebebasan sipil dikebiri atas dalih stabilitas. KPK pun diperlemah melalui revisi UU KPK,” bunyi keterangan tertulis dikutip SINDOnews, Jumat (2/2/2024).
Tidak hanya itu, proses pembuatan sejumlah kebijakan dilaksanakan tanpa melibatkan publik secara luas seperti yang terjadi pada UU Omnibuslaw Cipta Kerja, UU Omnibuslaw Kesehatan, dan UU Ibu Kota Negara (IKN).
Karena itu, momentum 14 Februari 2024 harus menjadi momentum untuk melakukan kontrak politik baru antara rakyat dengan calon pemimpin atau elite politik baru dengan memilih calon pemimpin yang diyakini akan mampu membawa Indonesia menjadi negara yang bermartabat.
(abd)
tulis komentar anda