Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
Sabtu, 03 Februari 2024 - 11:35 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwakan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut dari berkas perkara yang diyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan.
"Termasuk akan dimintai keterangan tambahan terhadap tersangka FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2024).
Selain Firli Bahuri, penyidik juga bakal memeriksaa kembali beberapa saksi lainnya. Namun, tak dirinci siapa saja saksi tersebut. "Ada beberapa saksi yang akan diperiksa kembali untuk pendalaman," katanya.
Mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan saksi lainnya, Ade menyebut belum bisa memastikan. Penyidik yang nantinya akan menjadwalkannya.
"Sesegera mungkin akan dilengkapi penyidik dan dikirimkan kembali ke JPU Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap (P21), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Berkas perkara itu dikembalikan pasa Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
"Termasuk akan dimintai keterangan tambahan terhadap tersangka FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2024).
Selain Firli Bahuri, penyidik juga bakal memeriksaa kembali beberapa saksi lainnya. Namun, tak dirinci siapa saja saksi tersebut. "Ada beberapa saksi yang akan diperiksa kembali untuk pendalaman," katanya.
Mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan saksi lainnya, Ade menyebut belum bisa memastikan. Penyidik yang nantinya akan menjadwalkannya.
"Sesegera mungkin akan dilengkapi penyidik dan dikirimkan kembali ke JPU Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap (P21), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Berkas perkara itu dikembalikan pasa Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
tulis komentar anda