Kirim Petisi ke ICC, IKOHI Minta Pengadilan Pidana Internasional Usut Penculikan Aktivis 1998
Kamis, 01 Februari 2024 - 16:01 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, tuntutan para keluarga korban terhadap kasus penculikan aktivis 1997-1998 juga sudah direkomendasikan oleh Parlemen Republik Indonesia sejak 2009 kepada pemerintah Indonesia. Keempat rekomendasi tersebut, adalah:
1) Membentuk pengadilan HAM adhoc untuk pelaku penculikan;
2) Membentuk tim pencarian aktivis yg masih hilang;
3) Reparasi dan kompensasi pada keluarga aktivis korban penculikan; dan
4) Rativikasi konvensi internasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance - ICCPED).
“Namun mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden Joko Widodo hingga kini belum melaksanan rekomendasi parlemen tersebut. Sebaliknya, presiden Joko Widodo justru mengangkat Prabowo Subianto, terduga kuat pelaku penghilangan paksa 1997-1998 sebagai menteri pertahanan dan mendukungnya sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 saat ini,” ungkapnya.
1) Membentuk pengadilan HAM adhoc untuk pelaku penculikan;
2) Membentuk tim pencarian aktivis yg masih hilang;
3) Reparasi dan kompensasi pada keluarga aktivis korban penculikan; dan
4) Rativikasi konvensi internasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance - ICCPED).
“Namun mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden Joko Widodo hingga kini belum melaksanan rekomendasi parlemen tersebut. Sebaliknya, presiden Joko Widodo justru mengangkat Prabowo Subianto, terduga kuat pelaku penghilangan paksa 1997-1998 sebagai menteri pertahanan dan mendukungnya sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 saat ini,” ungkapnya.
Lihat Juga :