Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Membuatnya Lolos Syarat Cawapres
Rabu, 31 Januari 2024 - 20:25 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/1/2024).
Perlu diketahui bahwa Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Ngaku Tak Kenal Gibran Rakabuming Raka
Perlu diketahui bahwa Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Ngaku Tak Kenal Gibran Rakabuming Raka
Lihat Juga :