AMPB Laporkan Jokowi ke Bawaslu RI Buntut Pose Dua Jari di Mobil Kepresidenan
Rabu, 31 Januari 2024 - 20:20 WIB
Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Soal Pose Dua Jari Presiden Jokowi dari Mobil RI-1, Wapres: Itu Urusan Bawaslu
”Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi.
Oleh karenanya, AMPB meminta Bawaslu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Soal Pose Dua Jari Presiden Jokowi dari Mobil RI-1, Wapres: Itu Urusan Bawaslu
”Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi.
Oleh karenanya, AMPB meminta Bawaslu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.
Lihat Juga :