Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, Demokrasi Mundur

Rabu, 31 Januari 2024 - 12:16 WIB
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada tahun 2023 terjun bebas dan menjadi salah satu pendorong mundurnya demokrasi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menuturkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada tahun 2023 terjun bebas dan menjadi salah satu pendorong mundurnya demokrasi .

"Demokrasi Indonesia sedang berjalan mundur secara cepat. Langkah mundur itu serentak dengan rendahnya pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM di Tanah Air," ujar Danang, Selasa (30/1/2024).

Menurut dia, tanpa penegakan korupsi yang mumpuni, perlindungan HAM sejatinya tidak akan diraih. Apalagi Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi besar pada 2024 akan mengadakan pemilu secara serentak.





"Pada CPI 2023 yang dirilis menunjukkan Indonesia terus mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi. CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor 34/100 ini sama dengan skor CPI 2022 lalu," katanya.

Pada tahun 2019 skor CPI Indonesia 40 dari 100 lantas terjun bebas menjadi 34 pada 2022 dan 2023. Stagnasi skor CPI 2023 memperlihatkan penegakan hukum yang diharapkan tajam terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat.

Bahkan, terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari pemangku kepentingan. Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata, yang mana terkonfirmasi sejak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan.

Maka itu, TII merekomendasikan empat hal. Pertama, rekomendasi sektor politik dan pemilu di mana Presiden selaku pemerintah, DPR dan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu, serta lembaga penegakan hukum harus terus menjamin berjalannya pemilu secara jujur, adil, dan berintegritas.

Kedua, rekomendasi peradilan dan penegakan hukum. Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum harus bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More