Jokowi Teken Aturan Baru Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Rinciannya
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:29 WIB
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua = Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300Inspektur Polisi Satu = Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi = Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi = Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600Ajun Komisaris Besar Polisii = Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi = Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi = Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100Inspektur Jenderal Polisi = Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi = Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
tulis komentar anda