Jokowi Teken Aturan Baru Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Rinciannya

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:29 WIB

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua = Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu = Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi = Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi = Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisii = Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi = Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi = Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi = Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi = Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200

Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More