Jokowi Teken Aturan Baru Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Rinciannya

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:29 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan atau Courtesy Call, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan baru mengenai gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Gaji pokok Tamtama terendah ditetapkan Rp1.775.000 dan gaji perwira tertinggi Rp6.405.000.

Peraturan mengenai gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP Nomor 6 Tahun 2024 dikutip, Selasa (30/1/2024).



Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Besaran Gaji TNI yang diatur pada PP Nomor 6 Tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I: Tamtama TNI

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More