Ada Masalah Hukum di UU Pemilu Tahun 2017
Senin, 29 Januari 2024 - 17:12 WIB
Kandungan tentang Etika Politik Pemerintahan telah menggariska Langkah dan tindakan baik secara moral maupun secara hukum yang dibenarkan dala, tata krama berdemokrasi untuk mencegah terjadinya krisis integritas, akuntabilitas dan kredibilitas pemerintah dalam menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi jelas dan masa kampanye Pemilu 2024 .
Sedangkan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah, sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Dua jenis etika berbangsa sebagaimana dimaksud di atas menunjukkan idealisme cita kebangsaan yang diharapkan dapat diwujudkan baik dalam sikap maupun tindakan pejabat pemerintahan termasuk presiden dan wakil presiden baik menjelang, selama dan pada waktu dilaksanakan pemilu. Untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban, kepastian hukum yang berkeadilan serta kemanfaatan terbesar bagi 270 juta rakyat Indonesia maka telah disusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. (Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011).
Kesepuluh asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut telah disusun secara alternatif untuk memudahkan pelaksanaan penyusunannya sehingga dapat dipahami masyarakat luas. Pada intinya sejak TAP MPR sampai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksanaannya sepatutnya pelaksanaan persiapan, menjelang, dan pada saatnya pencoblosan calon pasangan presiden dan wakil presiden berjalan aman, tertib, dan damai. Hal inilah yang seharusnya dipahami oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden dan juga presiden/wakil presiden yang tengah berkuasa.
Sedangkan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah, sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Dua jenis etika berbangsa sebagaimana dimaksud di atas menunjukkan idealisme cita kebangsaan yang diharapkan dapat diwujudkan baik dalam sikap maupun tindakan pejabat pemerintahan termasuk presiden dan wakil presiden baik menjelang, selama dan pada waktu dilaksanakan pemilu. Untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban, kepastian hukum yang berkeadilan serta kemanfaatan terbesar bagi 270 juta rakyat Indonesia maka telah disusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. (Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011).
Kesepuluh asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut telah disusun secara alternatif untuk memudahkan pelaksanaan penyusunannya sehingga dapat dipahami masyarakat luas. Pada intinya sejak TAP MPR sampai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksanaannya sepatutnya pelaksanaan persiapan, menjelang, dan pada saatnya pencoblosan calon pasangan presiden dan wakil presiden berjalan aman, tertib, dan damai. Hal inilah yang seharusnya dipahami oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden dan juga presiden/wakil presiden yang tengah berkuasa.
(zik)
Lihat Juga :