ASN Ditjen Imigrasi Positif Corona, Kantor Kemenkumham Ditutup Seminggu
Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:08 WIB
JAKARTA - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19).
Pascaditemukan kasus tersebut, Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, ditutup untuk sementara waktu (lockdown). Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, tertulis bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area Gedung Kemenkumham diminta untuk sementara waktu bekerja dari rumah. (Baca juga: Terus Bertambah, Jumlah WNI Covid-19 di Luar Negeri Menjadi 1.294 Orang)
Para pegawai Kemenkumham diminta untuk bekerja dirumah selama 7 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2020. Kemudian, dalam surat itu juga dijelaskan aktivitas Gedung Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, untuk sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 hingga 21 Agustus 2020. Hal itu dilakukan guna proses sterilisasi atau penyemprotan disinfektan. Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang berdinas di Gedung Kemenkumham juga diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH). Demikian surat tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto. (Baca juga: KSAD Tegaskan Siap Bantu Tangani Prajurit dan Keluarga Positif Covid-19)
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang membenarkan beredarnya surat tersebut di kalangan internal. Namun, untuk penjelasan lebih lanjut, Arvin menyerahkan ke Biro Humas Kemenkumham. "Iya itu suratnya betul. Penjelasan lebih lanjut dari Biro Humas Kemenkumham," kata Arvin, Rabu (12/8/2020).
Pascaditemukan kasus tersebut, Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, ditutup untuk sementara waktu (lockdown). Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, tertulis bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area Gedung Kemenkumham diminta untuk sementara waktu bekerja dari rumah. (Baca juga: Terus Bertambah, Jumlah WNI Covid-19 di Luar Negeri Menjadi 1.294 Orang)
Para pegawai Kemenkumham diminta untuk bekerja dirumah selama 7 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2020. Kemudian, dalam surat itu juga dijelaskan aktivitas Gedung Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, untuk sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 hingga 21 Agustus 2020. Hal itu dilakukan guna proses sterilisasi atau penyemprotan disinfektan. Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang berdinas di Gedung Kemenkumham juga diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH). Demikian surat tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto. (Baca juga: KSAD Tegaskan Siap Bantu Tangani Prajurit dan Keluarga Positif Covid-19)
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang membenarkan beredarnya surat tersebut di kalangan internal. Namun, untuk penjelasan lebih lanjut, Arvin menyerahkan ke Biro Humas Kemenkumham. "Iya itu suratnya betul. Penjelasan lebih lanjut dari Biro Humas Kemenkumham," kata Arvin, Rabu (12/8/2020).
(cip)
tulis komentar anda