Temukan DPT Ganda di New York, Migrant Care Laporkan KPU dan PPLN ke Bawaslu
Jum'at, 26 Januari 2024 - 18:24 WIB
Dijelaskan Wahyu, pihaknya dalam melakukan pelaporan ini bertindak sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf (c) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tercatat sebagai Pemantau Pemilu.
"Kami berpijak pada argumen dan prinsip bahwa proses pemilihan umum tidak boleh meninggalkan siapapun termasuk pekerja migran Indonesia dan seluruh warga negara Indonesia di luar negeri," katanya.
Baca juga: Waspadai Data Ganda, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Caleg
Wahyu menilai bahwa DPT seharusnya menjadi indikator awal dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan proses pemilihan umum, apalah telah sesuai dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur, Adil.
"Kesalahan pada DPT khususnya DPTLN sekaligus membuka ruang selebar-lebarnya kecurangan dan pelanggaran pemilu yang lainnya," katanya.
"Kami berpijak pada argumen dan prinsip bahwa proses pemilihan umum tidak boleh meninggalkan siapapun termasuk pekerja migran Indonesia dan seluruh warga negara Indonesia di luar negeri," katanya.
Baca juga: Waspadai Data Ganda, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Caleg
Wahyu menilai bahwa DPT seharusnya menjadi indikator awal dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan proses pemilihan umum, apalah telah sesuai dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur, Adil.
"Kesalahan pada DPT khususnya DPTLN sekaligus membuka ruang selebar-lebarnya kecurangan dan pelanggaran pemilu yang lainnya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :