Jokowi Menegasikan Ucapannya Sendiri, TPN: Kita Butuh Figur Presiden Negarawan

Kamis, 25 Januari 2024 - 22:22 WIB
Todung juga menggarisbawahi bahwa Indonesia adalah negara hukum maka konsekuensi logisnya semua tindakan dan ucapan presiden harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Presiden tak boleh melakukan diskriminasi dalam menjalankan tugasnya. Jadi adalah aneh jika presiden mengatakan boleh berkampanye dan memihak, sebagaimana menteri juga boleh berkampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.

Selain itu, Todung menilai bahwa janji Jokowi sebelum ini untuk menjaga netralitas saat pemilu menjadi hampa dan dinihilkan dengan pernyataan di Lanud Halim Perdanakusuma beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya, gestur presiden saat mengundang tiga capres makan siang di Istana sangat positif. Sayang, sikap tidak memihak salah satu paslon itu dinegasikan sendiri oleh Joko Widodo. Padahal, publik menginginkan pemilu yang jujur, adil, dan imparsial,” urainya.

Kemudian, Todung menanggapi pernyataan Koordinaor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang menjabarkan presiden boleh berkampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya memahami pasal itu digunakan kalau presiden merupakan seorang petahana yang maju lagi untuk pemilihan periode berikutnya. Namun dalam konteks ini, Presiden Joko Widodo tidak sedang ‘running’ dalam kontestasi politik untuk periode ketiga pemerintahannya, sehingga seharusnya bisa menahan diri agar berada di atas semua calon,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!