Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat Hukum Nilai Perkeruh Suasana Pilpres 2024

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:53 WIB
Dian mengatakan salah kaprah juga terlihat dari inkonsistensi sikap Presiden Jokowi selama ini yang selalu menekankan netralitas presiden, bahkan mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI untuk bersikap netral. Akan tetapi, lanjut dia, pucuk pimpinannya yakni Presiden justru ingin melenggang dengan berpihak dan berkampanye dalam pemilu.

Karena itu, Dian mengatakan PSHK FH UII pun merekomendasikan pertama, Presiden Jokowi bersikap negarawan dengan tetap memegang teguh netralitas dan menghormati asas-asas Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Pada pasal itu intinya menyebutkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan harus tunduk pada konstitusi; bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya dan berbakti kepada nusa dan bangsa serta pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ferry Kurnia: Kepala Negara Harus Adil, Netral, dan Jangan Berpihak

“Kedua, Presiden tetap fokus dalam menyelesaikan sisa tugasnya sampai akhir tahun 2024 dan tidak melakukan manuver-manuver yang justru memperkeruh dan membuat gaduh proses Pemilu 2024,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!