Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ferry Kurnia: Kepala Negara Harus Adil, Netral, dan Jangan Berpihak
Rabu, 24 Januari 2024 - 15:33 WIB
loading...
Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan Kepala Negara harus adil, netral, dan jangan berpihak. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Ferry Kurnia Rizkiyansyah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Kepala Negara boleh kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Ferry yang juga merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu berharap Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara tetap menjaga marwah untuk berlaku adil, netral, dan tidak berpihak kepada salah satu paslon tertentu.
"Kita tetap berharap Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tetap menjaga marwahnya untuk berlaku adil, netral, dan tidak menguntungkan serta merugikan salah satu peserta pemilu. Bahkan, tidak membuat keputusan-keputusan yang cenderung berpihak," kata Ferry saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
Caleg DPR Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) dari Partai Perindo itu mengakui memang presiden dan wakil presiden boleh berkampanye, walaupun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 intensinya sebagai capres atau cawapres.
Ferry yang juga merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu berharap Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara tetap menjaga marwah untuk berlaku adil, netral, dan tidak berpihak kepada salah satu paslon tertentu.
"Kita tetap berharap Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tetap menjaga marwahnya untuk berlaku adil, netral, dan tidak menguntungkan serta merugikan salah satu peserta pemilu. Bahkan, tidak membuat keputusan-keputusan yang cenderung berpihak," kata Ferry saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
Caleg DPR Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) dari Partai Perindo itu mengakui memang presiden dan wakil presiden boleh berkampanye, walaupun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 intensinya sebagai capres atau cawapres.
Lihat Juga :