Temukan 11.642 Hoaks, Kominfo: Terbanyak Kategori Kesehatan dan Pemerintah

Rabu, 24 Januari 2024 - 13:48 WIB
Menurutnya, penanaman karakter beretika tersebut dimulai sejak dini dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan hingga lingkungan pemerintah. Afdhal melanjutkan, pengguna media sosial berjumlah 68,9%, pengguna intern mencapai 77%, dan pengguna telepon genggam sebanyak 133% dari total populasi Indonesia.

”Karena itu, teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, kontribusi terhadap kemajuan dan juga perbuatan melawan hukum seperti penyebaran hoaks paling cepat,” katanya.

Afdhal menjelaskan tips-tips mengenali informasi hoaks. Pertama, judul informasi bersifat provokatif. Kedua, konten tersebut tidak sesuai antara isi dan judul. Ketiga, konten disebarkan atau dipublikasikan melalui situs yang tidak terpercaya.

Dari sisi aturan, Afdhal menyatakan ada aturan hukum terkait informasi hoaks di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal 263 ayat (1) disebutkan “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dalam menangani informasi hoaks ini, Afdhal menjelaskan Kominfo terus melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam melakukan tugas-tugasnya untuk terus memberikan manfaat penerapan dunia digial di Indonesia.

“Jadi ada fungsi preventif, ada fungsi edukatif yang tentu sedang dilakukan teman-teman Kemenkominfo yang menyampaikan manfaat penerapan dunia digital di Indonesia,” katanya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More