Kasus Suap Proyek DJKA di Kemenhub, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Senin, 22 Januari 2024 - 16:49 WIB
Sebagai informasi, KPK memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub pada Senin (22/1/2024). Pemanggilan keempat ASN Kemenhub itu dalam rangka pengembangan lanjutan kasus dugaan suap DJKA yang menyeret dua ASN sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan keempat ASN tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus tersebut. Keempatnya, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini (22/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan empat saksi ASN sebagai lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub," ujar Ali.

Baca juga: Pakar Hukum Soroti Kubu Firli Bahuri BS Dokumen DJKA ke Sidang Praperadilan

Ali merinci keempat nama ASN Kemenhub yang dipanggil sebagai saksi tersebut. "Keempat orang saksi tersebut yakni Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman dan Gunawati. Keempatnya diketahui sebagai ASN Kementerian Perhubungan," jelas Ali.

KPK juga menyampaikan hasil dari agenda pemanggilan saksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto, yang dilakukan pada Kamis 18 Januari 2024. Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK tersebut dilakukan guna mencecar Novie terkait pengetahuannya atas pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub dengan tersangka 2 ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!