Kasus Suap Proyek DJKA di Kemenhub, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Senin, 22 Januari 2024 - 16:49 WIB
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kemenhub. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka baru tersebut yakni, pegawai Kemenhub dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub. "Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK," ujar Ali singkat, Senin (22/1/2024).
Kendati demikian, Ali tidak menuturkan siapa identitas dari dua tersangka baru tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub. "Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK," ujar Ali singkat, Senin (22/1/2024).
Kendati demikian, Ali tidak menuturkan siapa identitas dari dua tersangka baru tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA
Lihat Juga :