Mengenal Kampanye Pemilu Metode Rapat Umum atau Kampanye Akbar, Dilaksanakan di Mana Saja?

Jum'at, 19 Januari 2024 - 17:43 WIB
b. stadion;

c. alun-alun; atau

d. tempat terbuka lainnya.

Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Rapat umum atau kampanye akbar biasanya melibatkan banyak orang. Mereka akan berbondong-bondong menuju lokasi rapat umum dengan kendaraan. Karena itu, di Pasal 48 PKPU tersebut diatur bahwa peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Demikian ulasan tentang rapat umum atau kampaye akbar Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More