Mengenal Kampanye Pemilu Metode Rapat Umum atau Kampanye Akbar, Dilaksanakan di Mana Saja?
Jum'at, 19 Januari 2024 - 17:43 WIB
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum
5. Media Sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 46 ayat (2) PKPU tersebut juga dijelaskan tentang tempat rapat umum meliputi:
a. lapangan;
4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum
5. Media Sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 46 ayat (2) PKPU tersebut juga dijelaskan tentang tempat rapat umum meliputi:
a. lapangan;
tulis komentar anda