Mengenal Kampanye Pemilu Metode Rapat Umum atau Kampanye Akbar, Dilaksanakan di Mana Saja?
Jum'at, 19 Januari 2024 - 17:43 WIB
Apa yang Dimaksud Rapat Umum?
Rapat Umum merupakan salah satu metode kampanye. Dalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertera sejumlah metode kampanye yakni:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum
5. Media Sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadwal Kampanye Akbar Terakhir: Anies di JIS, Prabowo di GBK, Ganjar di Jateng
Dalam Pasal 46 ayat (2) PKPU tersebut juga dijelaskan tentang tempat rapat umum meliputi:
a. lapangan;
b. stadion;
c. alun-alun; atau
d. tempat terbuka lainnya.
Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Rapat umum atau kampanye akbar biasanya melibatkan banyak orang. Mereka akan berbondong-bondong menuju lokasi rapat umum dengan kendaraan. Karena itu, di Pasal 48 PKPU tersebut diatur bahwa peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
Demikian ulasan tentang rapat umum atau kampaye akbar Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :