Marak Pelecehan Seksual, Ahmad Sahroni Minta Korban Tak Takut Bersuara
Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar para korban kekerasan seksual ini tidak perlu takut untuk speak up di platform apapun, mengingat hal tersebut memang penting demi membawa keadilan kepada korban. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Fenomena kekerasan seksual makin banyak mengemuka di sosial media (sosmed). Mulai kasus Gilang ”bungkus” dan terakhir pemerkosaan di Bintaro, dan banyak kasus lainnya yang mungkin terjadi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar para korban kekerasan seksual ini tidak perlu takut untuk speak up di platform apapun, mengingat hal tersebut memang penting demi membawa keadilan kepada korban. (Baca juga: Tjahjo Blak-blakan Sebut 5 Gubernur Mulai Investasi Jadi Capres-Cawapres)
”Ini hal yang sangat positif. Para korban jangan takut untuk speak up atas kasus kekerasan seksual atau apapun itu yang dialaminya baik secara online maupun offline. Memang tak bisa dipungkiri bahwa masih ada stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual di masyarakat, tapi menurut saya, justru di sinilah kita bisa mulai membuka mata masyarakat untuk mendukung korban, dan menghindari victim blaming,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Sahroni menjelaskan memang selama ini, penanganan hukum atas kekerasan seksual masih dilakukan berdasarkan pada Undang-undang KUHP. Padahal, banyak pihak yang menilai diperlukannya pengesahan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk payung hukum yang lebih kuat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar para korban kekerasan seksual ini tidak perlu takut untuk speak up di platform apapun, mengingat hal tersebut memang penting demi membawa keadilan kepada korban. (Baca juga: Tjahjo Blak-blakan Sebut 5 Gubernur Mulai Investasi Jadi Capres-Cawapres)
”Ini hal yang sangat positif. Para korban jangan takut untuk speak up atas kasus kekerasan seksual atau apapun itu yang dialaminya baik secara online maupun offline. Memang tak bisa dipungkiri bahwa masih ada stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual di masyarakat, tapi menurut saya, justru di sinilah kita bisa mulai membuka mata masyarakat untuk mendukung korban, dan menghindari victim blaming,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Sahroni menjelaskan memang selama ini, penanganan hukum atas kekerasan seksual masih dilakukan berdasarkan pada Undang-undang KUHP. Padahal, banyak pihak yang menilai diperlukannya pengesahan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk payung hukum yang lebih kuat.
Lihat Juga :