Praktisi Hukum Bela Erick Thohir soal Pengangkatan Direksi BUMN

Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:04 WIB
“Pengangkatan yang dilakukan Kementerian BUMN sudah sesuai dengan Diktum Pertama Inpres 8/2014 yang menyatakan Menteri BUMN agar memperhatikan dan mengedepankan keahlian, profesionalisme dan integritas dalam memilih anggota direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas BUMN dan PT,” tutur Ade Irfan.(Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Mega Buka-bukaan tentang Regenerasi Pemimpin di 2024 )

Selain mekanisme talent pool, kementerian BUMN juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and profert test) secara transparan dan akuntabel dalam menentukan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas.

“Khusus jabatan direktur utama, komisaris utama, dan/atau ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis akan ditentukan melalui TPA . hal tersebut sesuai dengan Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Inpres N0.8/2014,” tutur Ade.

Adapun BUMN Strategis sesuai dengan Inpres 8/2014 ada 20 BUMN yang di antaranya adalah Pertamina, PLN, Bulog, KAI, Pelindo, Pindal, PAL dan lainnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!