Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Dewas: Tahanan Dapat Fasilitas Tambahan
Kamis, 18 Januari 2024 - 09:59 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar (pungli) di rutan. Diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik karena diduga kuat terlibat dalam pungli di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK. "Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Haris, Kamis (18/1/2024).
Fasilitas tambahan itu, harus menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya. "Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge HP dan lain lain," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi dalam enam berkas perkara, dan 3 orang masing-masing satu berkas perkara. Sidang tersebut dimulai sejak Rabu, 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK. "Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Haris, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga
Fasilitas tambahan itu, harus menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya. "Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge HP dan lain lain," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi dalam enam berkas perkara, dan 3 orang masing-masing satu berkas perkara. Sidang tersebut dimulai sejak Rabu, 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.
(cip)
tulis komentar anda