Akses Terbatas, Bawaslu Sebut Tak Bisa Maksimal Awasi Dana Kampanye

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:02 WIB
Lanjut Bagja, dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tinkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang

ditentukan.

"Berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, menemukan KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD," kata Bagja.

Dalam surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!