MK Tak Kenal Putusan Tidak Sah
Selasa, 16 Januari 2024 - 17:57 WIB
Sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. FOTO/MPI/DA
JAKARTA - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal putusan yang tidak sah meski hakim yang memutuskan perkara tersebut terbukti melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik," ucap Guntur di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
"Hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah dan batal," sambungnya.
Dia mengatakan, putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diterapkan dalam hukum acara peradilan MK.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menolak gugatan yang diajukan dua orang ahli hukum tata negara tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik," ucap Guntur di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
"Hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah dan batal," sambungnya.
Dia mengatakan, putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diterapkan dalam hukum acara peradilan MK.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menolak gugatan yang diajukan dua orang ahli hukum tata negara tersebut.
Lihat Juga :